PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Polsek Tenayan Raya menangkap seorang pria, SF (20) terkait peristiwa pencurian di Toko Apotek Khansa Farma Jalan Sepakat, Tenayan Raya, Pekanbaru. Sementara dua orang rekan lainnya, AK dan YS masih DPO.
” Hasil penyelidikan kepolisian, SF ditangkap dan diamankan untuk dimintai keterangan. Menurut pengakuannya ada dua rekannya yang terlibat. Saat ini polisi masih memburu dua pelaku lainnya,” kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi, Sabtu (14/5/16).
Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian. Peristiwa pencurian di Apotek Khansa Farma, Februari 2016 lalu, mulai menemukan titik terang. SF salah satu pelaku ditemukan polisi disebuah warung di Jalan Sepakat Tenayan Raya. Saat diamankan, SF pasrah tanpa perlawanan.
Ia diamankan untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan, SF mengakui atas perbuatan itu. Bahkan SF menyebutkan nama dua rekannya yang terlibat dalam kasus tersebut. Sementara ini penyidik menjerat SF dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (**)