


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – S (20) pelaku cabul terhadap anak dibawah umur ini mengaku khilaf saat ia menggerayangi tubuh korban.
Korban ia gendong kemudian dibuka celananya dan selanjutnya ia cabuli mengunakan jarinya.
“Namanya manusia tentu ada khilafnya. Saya khilaf saat melakukan itu (cabul). Tiba-tiba saya tetangsang,” ujar S yang sehari-hari bekerja di pecel lele ini pelan saat dihadirkan di ruang Unit Idik VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru, Senin (5/2/2018) sore.
Ditanya apa motivasinya melakukan pencabulan dan apakah pernah menonton film dewasa, S mengelak dan mengatakan khilaf.
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Juniasti, tersangka merupakan tetangga korban.
Peristiwa pencabulan tersebut dilakukan tersangka saat korban hendak mencari temannya.
Namun tersangka kemudian menggendong korban selanjutnya dibawa ke kamar tersangka.
“Dalam posisi digendong itulah pakaian korban dilucuti. Celana korban dibuka sampai sebatas lutut kemudian tersangka mencabulinya menggunakan jari,” ungkap Juniasti.
Korban kemudian pulang dan merasa kesakitan pada bagian kemaluannya.
Saat korban buang air kecil korban juga merasa kesakitan.
Kenyataan itu yang kemudian diketahui orang tua korban yang selanjutnya menanyakan kepada korban perihal sakit yang dialaminya.
“Korban kemudian bercerita perihal pencabulan yang dialaminya. Orang tua korban selanjutnya melapor ke polisi,” ujar Juniasti.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada 2 Februari 2018.
Tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*)



