
PEKANBARU,SIAGANEWS.CO – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Riau akhirnya memperbolehkan pegawai dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang dalam kondisi hamil dan mengidap asma libur selama kabut asap melanda Kota Pekanbaru.
Hal ini ditegaskan Kepala BKP2D Riau, Asrizal, Rabu (16/9/2015). Menurutnya, keputusan ini diambil setelah pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Riau, terkait kondisi kabut asap yang tak kunjung membaik.
“Dari hasil rapat kita bersama Diskes Riau, kita berikan dispensasi secara periodik bagi Pegawai yang sedang hamil dan mengidap penyakit asma,” ujarnya.
Dijelaskannya, pemberian dispensasi nantinya akan diawasi oleh masing-masing Kepala SKPD. Bagi pegawai yang sedang hamil ataupun mengidap asma, diminta menyerahkan bukti kehamilan berupa surat keterangan kehamilan dari dokter. Begitu juga dengan pengidap asma, diminta menyerahkan bukti surat dokternya.
“Pegawai yang mengaku hamil harus memiliki bukti surat keterangan hamil, begitu juga asma. Ini akan kita evaluasi secara periodik perminggunya. Kepala SKPD harus langsung mengawasi ini, agar dispensasi ini tidak disalahgunakan,” tandasnya.
Sebelumnya, dispensasi bagi pegawai hamil dan mengidap asma libur bekerja sudah dibelakukan Pemko Pekanbaru. Walikota Pekanbaru, Firdaus MT memberikan toleransi bagi pegawainya yang mengidap Asma dan Hamil tidak bekerja disaat kabut asap masih menyelimuti Kota Bertuah.(mcr/yan)