


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Nekat, mungkin ini kata yang diucapkan kepada komplotan pencuri bongkar ruko di Ruko Jl. Garuda Sakti KM 1 Kec. Tampan, Pekanbaru milik Andarto (47). Bagaimana tidak, kedua pelaku yang ditangkap yakni Hengki (31), Anggi (17) dan dua teman pelaku inisial M (DPO), RH (DPO) melakukan pencurian tersebut dengan cara memanjat ke lantai tiga ruko dan merusak pintu.
Kapolsek Senapelan Kompol Dody Harza Kusumah, S.Ik melalui Kanit Reskrim Ipda Abdul Halim, Selasa (13/12/2016) membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
“ Pelaku Anggi ditangkap Selasa (13/12/2016) pagi saat berada di Jl. Pangeran Hidayat kemudian dilakukan pengembangan dan ditangkap pelaku Hengki saat bermain warnet di Jl. Pepaya, Sukajadi. Sedangkan dua pelaku berinisial M dan RH masih diburu oleh unit Opsnal “ ungkap Halim.
Pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat ke lantai tiga ruko dan merusak pintu, selanjutnya menjarah barang-barang milik korban. Aksi kejahatan itu dilakukan pelaku sebanyak tujuh kali dalam waktu yang berbeda-beda. Hasil jarahan di jual pelaku ke pedagang di Jl. Pembangunan.

Adapun barang-barang yang dijarah berupa :
– 1 (satu) pintu rolling door warna hijau
– 8 (delapan) lembar seng dan 4 (empat) buah besi plat
– 1 (satu) set mesin kompresor merek swan warna orange
– 1 (satu) kunci shock merek tekiro
– 1 (satu) set kunci moment merek tekiro
– 1 (satu) set obeng ketok merek tekiro
– 1 (satu) set dongkrak botol merek tekiro
– 1 (satu) buah gardan mobil ford
– 6 (enam) buah as gardan depan belakang mobil ford
– 1 (satu set kunci ring pas merek tekiro
– 1 (satu) set computer merk LG warna hitam
– 1 (satu) set computer merk samsung warna hitam
– 1 (satu) unit printer merk canon
– 1 (satu) unit mesin pengetaman kayu merek makita
– 1 (satu) unit mesin air merk Gronpus
– 1 (satu) unit alat pencuci mobil merk Krisbow
– 4 (empat) buah velg mobil avanza
– 1 (satu) set kompor gas merk oxxon dan tabung gas 12 kg
– 5 (lima) kotak granit ukuran 20 x 20
– 1 (satu) set AC merk Panasonic
– 1 (satu) set AC merk LG 1PK
– 1 (satu) set pompa minyak/oli
– 1 (satu) set stokes (lemari pendingin munuman) merk polytron
“ Korban mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta dan saat ini pelaku diamankan di Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ” tutup Halim.



