PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Untuk memberikan pelayanan prima sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan sistem administrasi manunggal satu atap kendaraan bermotor, Samsat Kota Pekanbaru berbenah dengan melakukan penyederhanan system dan juga inovasi guna mempermudah masyarakat dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor serta pengurusan surat surat kendaraan lainnya.
Dengan penyederhanaan system ini nantinya dalam pengurusan surat surat kendaraan hanya ada dua loket saja yakni loket pendaftaran dan penetapan serta loket pembayaran, pengesahan sekaligus penyerahan sehingga akan memangkas waktu pelayanan lebih cepat hingga sampai 15 menit. Penyederhanaan sistem inipun telah dilakukan launching pada Rabu, (29/6) pagi.
“Perpres Nomor 5 Tahun 2015 bertujuan untuk memberikan pelayanan prima yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, oleh karena itu melalui launchig penyederhanaan pelayanan dua loket di samsat ini kita dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kedepannya”, ucap Kapolda Riau Brigjend Pol Drs. Supriyanto dalam amanatnya yang disampaikan kepada seluruh undangan.
Dalam peresmian sistem baru tersebut turut hadir Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman beserta jajaran pejabat Pemprov Riau, serta pajabat utama Polda Riau, para Kapolres/ta dan Kasat Lantas jajaran Polda Riau.
Ungkapan senada juga turut disampaikan oleh Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Guritno Wibowo juga mengatakan penerapan sistem dua loket ini nantinya masyarakat tak perlu lagi harus melewati birokrasi yang panjang.
“Mulai hari ini dengan sistem dua loket ini pelayanan akan lebih cepat, tidak rumit paling lama 15 menit, karena saat ini satu loket terdapat tiga Pokja yakni Polri, Jasaraharja, dan Dispenda sehingga akan transparan juga”, ucap Guritno.