


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Meski cuaca hujan gerimis, Polresta Pekanbaru kembali gelar Operasi Zebra Siak 2017 di Jalan Sudirman, tepatnya di depan Bank Indonesia, Rabu (8/11).Â
Razia yang juga melibatkan POM AD dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru ini kembli menyisir satu persatu kendaraan, pemeriksaan meliputi kelengkapan pengendara maupun kelengkapan dari kendaraan. Surat tilangpun diberikan terhadap pengendara yang ditemukan melanggar peraturan lalu lintas.
Salah satu pelanggaran lalu lintas yang ditemukan yakni pelanggaran terhadap penggunaan lampu strobo atau lampu isyarat yang digunakan seorang pengemudi mobil. Lampu isyarat berwarna biru tersebut terpasang di depan mobil si pengendara. Petugaspun meminta lampu tersebut agar dilepas dan selanjutnya memberikan surat tilang.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Rinaldo Aser mengatakan penggunaan lampu isyarat warna biru lengkap dengan sirine hanya boleh digunakan oleh Kepolisian, sedangkan warna merah digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah, sedangkan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil derek, dan angkutan barang khusus.

“kita himbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan terhadap penggunaan lampu isyarat atau strobo, jika ditemukan maka kita akan lakukan penindakan dengan tilang”, terang Rinaldo.
Dalam razia tersebut Satlantas Polresta Pekanbaru menemukan sebanyak 50 pelanggaran lalu lintas dengan rincian SIM sebanyak 8 lembar, STNK sebanyak 26 lembar, dan sepeda motor sebanyak 15 unit, mobil 1 unit.Â



