


PEKANBARU-SIAGANEWS.CO Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan ke polisi dengan dugaan melakukan penipuan.Laporan tersebut dimasukkan ke Polresta Pekanbaru.Informasi yang disampaikan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino, Minggu (9/7/2017) mengatakan, terlapor berinisial MP (50) pegawai Kantor Kehutanan Jalan Subrantas, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Dari keterangan pelapor/korban yang bernama Zulkarnain yang juga seorang ASN, bahwa ia bertemu dengan terlapor pada Maret 2015 silam.Pelapor menemui terlapor di kantor terlapor.Dalam pertemuan tersebut pelapor meminta bantuan terlapor memasukkan anak pelapor agar bisa masuk SMA Kehutanan Pekanbaru. Terlapor mengaku sanggup kemudian meminta sejumlah uang kepada pelapor yang nominalnya mencapai Rp 30 juta.Uang tersebut untuk biaya pengurusan.
Terlapor berjanji akan menyerahkan uang tersebut apabila anak pelapor tidak lulus di SMA Kehutanan.Namun berjalan waktu ternyata anak pelapor tidak lulus dan janji yang disampaikan terlapor tidak pernah direalisasikan.Merasa tidak senang, kasus tersebut kemudian dilanjutkan ke ranah hukum.
“Laporan sudah kita terima. Kasus tersebut masih dalam penyelidikan,” terang Dodi.




