PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Setelah hampir tiga minggu melakukan penyelidikan, anggota opsnal Sat Res narkoba Polresta Pekanbaru berhasil meringkus seorang mahasiswa berinisial Mi (29) dan tiga orang rekannya Ia (30), Ck (32) serta Ya (31), Jum’at (24/6) dini hari. Bersama empat pria tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sekitar setengah ons sabu-sabu bernilai Rp 50 juta.
Kapolresta Pekanbaru AKBP Tonny Hermawan saat dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza menjelaskan bahwa pertama kali pihaknya berhasil mengamankan Mi dan Ia di jalan Petapang Kecamatan Marpoyan Damai. Setelah mengamankan kedua pelaku, anggota kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Ck di jalan Karya.
” Terakhir kita berhasil meringkus tersangka Ya di jalan Propinsi, bersama pelaku ini kita mengamankan barang bukti satu paket besar diduga sabu berat 25 gram, dua paket sedang diduga sabu berat 5 gram, satu paket sedang diduga sabu berat 2,5 gram,” jelas Kasat.
Kini para pelaku yang telah di amankan bersama barang bukti terus dilakukan pemeriksaan diruang penyidik Sat res narkoba Polresta Pekanbaru guna melakukan pengembangan dan pemeriksaan mendalam.
” Kita masih melakukan pengembangan, dan diduga para pelaku telah menjalankan aksinya cukup lama. Kepada pelaku kita jerat dengan pasal 112, pasal 114, dan pasal 127 Undang-Undang Narkotika ancaman kurungan diatas lima tahun,” tutup Kasat.