


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Polsek Tenayan Raya mengamankan dua orang tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Keduanya diamankan berikut dengan barang bukti 14 paket sabu-sabu, satu bong, kaca pirex, mancis dan hape.
Selain itu juga disita kartu ATM, sepeda motor dan handphone.
Saat ini kedua lelaki tersebut masih dalam pemeriksaan di Polsek Tenayan Raya.

Informasi yang diterima dari kepolisian, pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2019 sekira jam 23.45 wib didapatkan informasi dari Petugas Rutan Sialang Bungkuk bahwa ada Napi memiliki sabu dalam penguasaannya.
Kemudian Kapolsek Tenayan Raya Kompol M.HANAFI bersama Kanit Reskrim Ipda Lukman dan Pawas Iptu Harun beserta anggota langsung menuju Rutan Sialang Bungkuk.
Sampai di Rutan sekira pukul 24.10 wib Kapolsek beserta anggota langsung melakukan interogasi terhadap Napi yg bernama Rian Hidayat.
Napi tersebut mengakui telah menyimpan Narkotika jenis shabu di kantong celana pendek sebelah kanan yg ditemukan oleh petugas Rutan.
Hasil pengembangan interogasi Kapolsek bersama anggota terhadap pelaku mengakui shabu tersebut di pesan dari luar Rutan SA (dpo) seharga Rp.4 juta.
Sabu tersebut masuk ke dalam rutan atas bantuan petugas rutan yang bernama Zoel Prancis Manurung.
Setelah dilakukan interogasi terhadap Zoel mengakui telah dua kali membantu napi Rian memasukan shabu ke Rutan dengan cara shabu dimasukan kedalam sepatu PDL dengan upah yg pertama Rp.1.300.000 dan yang kedua Rp.1.500.000.
Adapun shabu di antarkan oleh DPO berinsial SA di Jalan Alam Indah kemudian diseludupkan ke Rutan.(*)



