


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Satres Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan seorang lelaki dengan barang bukti 20 paket narkoba jenis daun ganja dan satu paket sabu-sabu.
Tersangka berinisial J (37) ditamgkap di sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru, Selasa (16/1/2018) sore.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Rabu (17/1/2018) mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa adanya aktifitas peredaran narkoba di kediaman tersangka.
Tim Opsnal Narkoba Polresta Pekanbaru kemudian melakukan penyelidikan dan memantau lokasi.
Setelah dipastikan lokasi dan keberadaan tersangka, polisi kemudian melakukan penggrebekan.
Tersangka J diamankan tanpa perlawanan.
Kemudian dilakukan penggeledahan dikediaman tersangka.
Polisi mendapati barang bukti daun ganja yang disimpan didalam tas.
Tas tersebut digantung di dinding rumah.
Kemudian juga didapatkan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan tersangka di bawah akuarium.
Dari penggeledahan tersebut juga disita sebanyak lima unit telepon genggam.
“Pengungkapan masih dilakukan pengembangan. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Pekanbaru,” terang Kabid Humas.



