


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Satres Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan seorang lelaki dengan barang bukti 20 paket narkoba jenis daun ganja dan satu paket sabu-sabu.
Â
Tersangka berinisial J (37) ditamgkap di sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru, Selasa (16/1/2018) sore.
Â
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Rabu (17/1/2018) mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa adanya aktifitas peredaran narkoba di kediaman tersangka.
Â
Tim Opsnal Narkoba Polresta Pekanbaru kemudian melakukan penyelidikan dan memantau lokasi.
Â
Setelah dipastikan lokasi dan keberadaan tersangka, polisi kemudian melakukan penggrebekan.
Â
Tersangka J diamankan tanpa perlawanan.
Â
Kemudian dilakukan penggeledahan dikediaman tersangka.
Â
Polisi mendapati barang bukti daun ganja yang disimpan didalam tas.
Â
Tas tersebut digantung di dinding rumah.
Â
Kemudian juga didapatkan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan tersangka di bawah akuarium.
Â
Dari penggeledahan tersebut juga disita sebanyak lima unit telepon genggam.
Â
“Pengungkapan masih dilakukan pengembangan. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Pekanbaru,” terang Kabid Humas.



