



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Seorang pengangguran berinisial Fi (36) warga Medan Sumatra Utara yang merantau ke riau, Sabtu (9/11/2016) siang terpaksa harus diringkus anggota Polsek Tenayan Raya. Pria yang tidak bekerja ini terbukti telah menjadi pelaku spesialis penggelapkan speda motor dengan modus meminjam sebentar kepada teman yang dikenalnya.
Awalnya pelaku ini berhasil dibekuk lantaran masuknya laporan Dadang warga Kecamatan Tenayan Raya kepada pihak Kepolisian, pelaku yang baru saja dikenal oleh korban menawarkan pekerjaan. Karena korban membutuhkan, akhirnya korban bersama pelaku pada Minggu (3/1/2016) berkeliling mencari alamat. Tetapi tiba-tiba saat berhenti pelaku mengaku ingin menjumpai seseorang meminjam speda motor korban dan akhirnya tidak pernah kembali.
” Berawal laporan korban tersebutlah pelaku akhirnya kita amankan saat di jalan Garuda Sakti Kecamatan Tampan, dan akhirnya kita langsung melakukan pemeriksaan. Karena memberikan jawaban yang berbelit-belit, pelaku langsung kita lakukan introgasi mendalam dan barulah pelaku mengaku jika telah lima kali beraksi,” terang Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Sulaiman, Kamis (14/1/2016) siang.

Mendapatkan pengakuan tersebutlah akhirnya anggota opsnal Polsek Tenayan Raya dengan dipimpin langsung oleh Ipda Sulaiman SH berangkat ke Kabupaten Kuantan Singingi. Disana aparat Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti empat unit speda motor yang telah dijual pelaku seharga Rp 2 juta.
” Pelaku asal medan sumatera utara yang merantau ke riau ini mengaku telah menjalankan aksinya empat kali diwilayah hukum Polresta Pekanbaru dan satu kali di wilayah hukum Polres Kampar. Modus pelaku berpura-pura baik kepada korban dan langsung melarikan motor korban dengan alasan meminjam sebentar. Atas ulahnya kita jerat dengan pasal 372 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun,” tutup Kapolsek.



