


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Tim Opsnal Polsek Senapelan meringkus seorang lelaki di sebuah rumah di Jalan Arifin Achmad Gang Kaswan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Rabu (28/12/2016). Tersangka berinisial JPP (47) warga Jalan Kampung Dalam, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan. Dari tangan tersangka, Polisi menyita satu paket sabu-sabu seberat 6.25 gram seharga Rp 5 juta. Informasi yang dirangkum Siaganews.co, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Polisi terkait adanya transaksi narkoba. Polisi pun memancing tersangka dengan memesan sabu. Menyamar sebagai pembeli, Polisi kemudian bertemu dengan tersangka di salah satu rumah untuk selanjutnya mendapatkan pesanan.
Setelah dipastikan adanya barang bukti sabu yang dibawa tersangka polisi langsung meringkusnya. Kapolsek Senapelan Kompol Dodi Harza Kesuma mengatakan saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek untuk pengembangan lebih lanjut. Dari pengungkapan tersebut menurut Dodi selain menyita sabu seharga Rp 5 juta, pihaknya juga mengamankan satu paket sedang sisa pakai, satu pack plastik klip, satu timbangan digital serta handphone.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Dodi.(*)



