


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Senapelan.
Keduanya Thamrin (31) dan Iyusmadi (29) merupakan warga Kabupaten Kampar.
Dari pengungkapan tersebut polisi menyita satu unit sepeda motor.
Kapolsek Senapelan, Kompol Dodi Harza Kesuma mengatakan kedua tersangka ditangkap pada hari Selasa (3/1/2017) di wilayah Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
“Jadi anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli setelah mendapatkan informasi adanya transaksi penjualan sepeda motor. Usaha tersebut dilakukan untuk memancing tersangka dan memastikan barang bukti,” terang Kapolsek.
Setelah dipastikan dan disesuaikan dari laporan kehilangan, polisi kemudian meringkus kedua tersangka.
Sebelumnya keduanya melakukan pencurian di halaman kos-kosan di Jalan Bangau Sakti, Tampan.
Saat diparkirkan sepeda motor korban dalam kondisi stang terkunci.
Related



