



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Dalam operasi ” Bersinar” yang telah berjalan sejak Maret lalu terus dilakukan oleh aparat Kepolisian, dan kali ini seorang bandar sabu-sabu berinisial Ap (41) dibekuk anggota Polsek Rumbai, Sabtu (2/4/2016) sore. Warga jalan Pepaya Kelurahan Pulau Karam Kecamatan Sukajadi ini diringkus setelah dirinya mengantarkan pesanan sabu-sabu dirumah makan yang ternyata adalah seorang Polisi.
Kapolsek Rumbai AKP Hendrizal Ghani saat dikonfirmasi, Minggu (3/4/2016) siang menjelaskan bahwa penangkapan pelaku awalnya bermula dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dilapangan dengan menggunakan baju bebas pelaku dipancing untuk berpura-pura menjual barang haram.
” Dengan menyamar anggota membeli barang haram kepada pelaku. Setelah membuat kesepakatan disalah satu rumah makan yang berada di jalan KH Ahmad Dahlan pelaku langsung kita ringkus saat menunjukkan barang haram permintaan anggota,” terang Kapolsek.

Bersama pelaku ternyata petugas menemukan dua paket sabu-sabu bernilai Rp 300 ribu yang disimpannya didalam kantong celana. Sedangkan pengakuannya sementara, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya.
” Kita menjerat pelaku dengan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang narkotika ancaman kurungan diatas lima tahun, saat ini kita masih melakukan pengembangan,” tutup Kapolsek.



