



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Mendapat laporan dari Mi (32) warga jalan Cipta Karya Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan, akhirnya anggota Kepolisian Polsek Tampan langsung meringkus St (30) warga jalan Hang Tuah Kelurahan Sail Kecamatan Tampan, Sabtu (2/4/2016) malam. Pria yang bekerja sebagai Security tersebut terbukti melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban saat dikamar mandi.
Kapolsek Tampan Kompol Ari S Wibowo SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Eru Alsepa SIK, Minggu (3/4/2016) diruang kerjanya mengatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah semua bukti dan saksi dianggap lengkap. Hasil dari penyidikan pihaknya, pelaku ternyata terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
” Pelaku merupakan teman suami korban. Kejadiannya pada Jum’at (1/4/2016) sore, pelaku yang diminta untuk menjemput surat oleh suami korban ternyata nekat mencoba memperkosanya saat mengetahui jika korban berada dirumah dengan anaknya yang kecil. Tetapi beruntung korban berteriak hingga pelaku melarikan diri,” terang Kanit.

Bersama barang bukti berupa satu sendal yang tertinggal dirumah korban dan baju pelaku, penyidik menjeratnya dengan pasal 285 KUHP jo pasal 53 KUHP ancaman kurungan diatas 10 tahun.



