


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Harapan Ayel Santoso(66) mendapatkan sebidang tanah di Jalan Uka, Kecamatan Tampan berujung penipuan.
Tanah tak didapat uang senilai Rp 175 juta pun lesap. Korban hanya mendapatkan fotokopi SKGR yang pernah ada lahannya.
Pelakunya Pirok (58) wargaTarai Bangun, Kampar.
Pirok yang kini dalam tahanan kepolisian awalnya meyakinkan korbannya menjual lahan awnilaivRo 275 juta per hektar. Korban yang tertarik dengan tawaran tersebut kemudian melakukan pembayaran secara bertahap.
Setelah uang diserahkan ternyata tersangka tidak pernah menyerahkan surat tanah. Korban kemudian mendesak tersangka agar segera menyerahkan surat tanah.
Tersangka selanjutnya menyerahkan fotokopi SKGR kepada korban.
Curiga dengan SKGR tersebut, korban kemudian mengeceknya ke pihak kelurahan. Ternyata SKGR tersebut tidak menunjukan lahan yang dimaksud.

Dirugikan atas penipuan tersebut, korban kemudian melapor ke Polisi.
Terpisah, Kapolsek Tampan, AKP Rezi Dharmawan mengatakan atas laporan korban pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.
Selanjutnya terlapor diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
” Kita juga sita dua buah fc SKGR palsu, kwitansi penyerahan uang. stempel palsu camat tampan, stempel palsu lurah simpang baru, stempel palsu RT 03 RW 03 serta foto kopiKtp yang sudah ditempel atas nama Firman,” pungkas Rezi.



