



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial Ya (41) warga jalan Tanjung Batu Kecamatan Lima Puluh terpaksa harus diamankan bersama barang bukti satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 8 Gram,Jum’at (29/1/2016) sore.
Pelaku yang menyimpan barang haram tersebut dalam kantong plastik obat dan diletakkan dibawah kursi tamu langsung tidak dapat berkutik setelah anggota yang melakukan penyamaran memperlihatkan barang bukti kepadanya.
” Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, dan anggota langsung melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli,” ujar Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH.

Kini pelaku yang sempat mengaku jika barang haram tersebut milik sang suami kini tekah menjalani pemeriksaan diruang penyidik Satnarkoba Polresta Pekanbaru. Sedangkan sang suami yang berinisial Ar telah ditetapkan sebagai DPO.



