


Padahal korban sudah menstransfer sejumlah uang untuk mendapatkan handphone yang sudah dipesannya tersebut.
Pelaku yang sudah mengantongi uang sejumlah Rp 7,6 juta pun tidak bisa lagi dihubungi.
Jadilah korban hanya bisa melaporkan kasus uang dialaminya ke Polisi

Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius Hendriawan, Minggu (3/12/2017) mengatakan kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
Menurut Polius, dari keterangannya, korban awalnya memesan satu unit handphone pada seseorang lewat online.
Korban kemudian diarahkan untuk mengirimkan sejumlah uang sesuai dengan harga yamg ditawarkan.
Dalam komunikasinya, pelaku mengatakan akan mengirim handohone pesanan sehari setelah uang dikirim.
Namun berjalan waktu handphone tersebut tidak kunjung sampai ketangan korban.
Korban kemudian mempertanyakan keberadaan handphone yang dipesannya kepada pelaku.
Dalam komunikasinya, pelaku mengatakan bahwa handphone tertahan di Bea Cukai Batam.
“Modus pelaku kemudian meminta uang tambahan kepada korban untuk meloloskan handphone yang tertahan oleh pihak Bea Cukai,” ungkap Polius.
Namun korban mulai curiga dengan alasan pelaku, memilih tidak mengirimkan uang tambahan yang diminta.
Korban memilih melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Polius mengatakan pihaknya tidak bosan-bosan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada pada aksi kejahatan.
Termasuk penawaran barang lewat online yang belum bisa dipastikan legalitasnya.
“Pelaku kejahatan akan memanfaatkan kelengahan korbannya. Dengan menawarkan barang dengan harga murah,” ujar Polius.
Karena itu Polius mengimbau masyarakat untuk melakukan cek dan ricek untuk mengkonfirmasi kebenaran penjualan produk tersebut. (*)



