


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Pensiunan pegawai negeri sipil ini harus berusan dengan kepolisian setelah terbukti menjalani bisnis judi siejie.
Pelaku berinisial AS diamankan dengan barang bukti rekapan kertas yang berisi nomor siejie, sejumlah uang hasil penjualan, handphone, buku tulis, dan buku tabungan.
Selain AS polisi juga mengamankan seorang perempuan yang berinisial A yang merupakan kaki tangan AS menjalankan bisnis ilegalnya tersebut.
Keduanya diamanakan secara terpisah pada hari Sabtu (2/12/2017).

Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius Hendriawan, Minggu (3/12/2017) mengatakan saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta untuk penyidikan lebih lanjut.
Menurut Polius, pengungkapan perjudian tersebut berawal dari informasi warga dan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan.
Diketahui bahwa AS menjalankan bisnis judi di wilayah Jalan Rambutan
Polisi kemudian mendatangi lokasi memastikan dugaan tersebut.
Setelah cukup bukti, polisi selanjutnya mengamankan AS.
Dari keterangan AS diketahui bahwa ia menjalankan bisnis judi tersebut dibantu oleh A.
Polisi pun kemudian mengamankan A di kediamannya.
“Berdasarkan Pasal 303 juncto Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, terhadap kedua tersangka telah dilakukan penangkapan dan penahanan,” terang Polius.(*)



