PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Menyalahi kewenangan jabatan, dua orang karyawan Indomaret ini diringkus Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, Sabtu (23/7/2016). Keduanya diamankan sesuai dengan laporan Lp/465/VII/2016 tgl 23 Juli 2016 tentang tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan atas pelapor Binar Sijabat.
Sasarannya swalayan Indomaret di Jalan Lintas Timur Kilometer 12, Kecamatan Tenayan Raya. Tersangka DA alias Mawi (21) jelas terekam CCTV swalayan pada Sabtu (23/7/216) mengambil sebanyak 100 bungkus rokok serta barang lainnya. Rokok dan barang-barang tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka SP alias Duhada (21) yang bekerja di swalayan Indomaret Jalan Bukit Barisan.
Aksi memindahkan barang tersebut sempat dipertanyakan kepada tersangka. Tersangka memang mengakuinya perbuatannya. Kasus itu sendiri kemudian dilaporkan ke Polisi. Dari laporan itulah kemudian dilakukan penyelidikan dan selanjutnya kedua tersangka diamankan.
“Kedua tersangka diamankan di wilayah Tenayan Raya. Kita juga sita bukti lembaran faktur. Selanjutnya kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolsek,” terang Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, Selasa (26/2016). (aln)