Pekanbaru, siaganews.id- seorang pemuda ditangkap polisi, lantaran mencuri Air Conditioner (AC) di sebuah mushalla Maudhiul Ihsan Jl.Riau Gg H Guru Kelurahan Padang Terubuk Kec. senapelan Minggu (10/7/16) siang.
Kapolsek Senapelan Kompol Dodi Harza S.Ik Melalui kanit reskrim Ipda Abdul Halim mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB.
“Pelakunya dua orang, dimana yang satu sudah ditangkap dan satu orang lagi DPO, saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Abdul Halim, Senin (11/7/16).
Dikatakan Abdul Halim, pelaku pencurian itu bernama ANDRE (25 th) warga Jl.Riau Gg, Harapan I No.11 Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki dan tidak mempunyai pekerjaan. “Kedua pelaku masuk ke dalam mushalla , selanjutnya mengambil AC,” jelasnya.
Satu orang pelaku berhasil ditangkap aparat tidak lama setelah mereka melakukan aksinya. Abdul Halim menyampaikan, setelah anggota unit reskrim mendatangi TKP dan melakukan olah TKP, serta memeriksa saksi-saksi yang ada, maka tersangka mengarah kepada ANDRE dan AGUS ( DPO ) dimana tersangka di tangkap tidak jauh dari TKP sekitar jam 12.30, namun AGUS (DPO) berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran anggota Polsek Senapelan.
“Atas perbuatannya para pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya