


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mengamankan seorang remaja berusia 19 tahun yang diduga pelaku pencurian dengan kekerasan jambret. Pelaku berinisial PD alias Dani Kancil.
Informasi yang diterima dari kepolisian, Dani Kancil merupakan rekan dari pelaku berinisial HDS yang sudah terlebih dahulu diamankan polisi.
Dani Kancil ditangkap polisi di Jalan Harapan Raya Kecamatan Bukit Raya saat mangkal di salah satu warung.
Dani Kancil tak berkutik dan mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian jambret.

Keberadaan Dani Kancil diketahui polisi setelah melakukan penyelidikan dari laporan jambret yang terjadi di Jalan Harapan Raya.
Dimana handphone korban dirampas oleh pelaku.
Saat itu korban tidak bisa mempertahankan handphone miliknya karena sedang menelepon.
Dari laporan korban polisi bergerak mencari tahu pelaku. Dan didapatkan informasi bahwa hape korban berada di salah satu toko ponsel di Jalan Harapan Raya. Dari pemilik toko diketahui bahwa ia mendapatkan hape tersebut dari seorang lelaki yang bernama Ilham.
Selanjutnya polisi mengamankan Ilham dan dari keterangan Ilham tersebutlah nama Dani Kancil.
Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tenayan Raya.



