


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Lelaki ini diamankan Polisi setelah melakukan manipulasi surat peminjaman uang koperasi mencapai Rp 12 juta.
Terlapor berinisial RA alias Roni (30) diamankan polisi dari Polsek Bukit Raya setelah mendapat laporan dari korban. RA ditangkap di Jalan Pasir Putih, Pekanbaru setelah menghilang usai melakukan penipuan tersebut.
Informasi yang dirangkum dari kepolisian, kasus yang menjerat RA berawal pada bulan Agustus 2017 lalu. Terlapor yang bekerja di Koperasi Rezeki Terang Jaya mengatakan bahwa ada nasabah yang akan meminjam uang.
Informasi tersebut disampaikan terlapor kepada korban yang kemudian menyalurkan uang hingga mencapai Rp 12 juta.

Untuk meyakinkan korban, terlapor menujukkan surat bukti peminjaman yang belakangan diketahui fiktif. Berjalan waktu terlapor ternyata tidak juga menyerahkan uang pinjaman dari nasabah kepada korban.
Setelah diselidiki terlapor mengakui bahwa tidak ada nasabah yang meminjam uang dan surat bukti peminjaman hanyalah fiktif. Terlapor mengatakan akan mengganti uang yang sudah diambilnya. Namun sampai terlapor tidak bekerja lagi di koperasi uang tidak dikembalikan. Terlapor juga tidak pernah nampak lagi.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Hasil penyelidikan polisi diketahui terlapor berada di Jalan Pasir Putih.
Selanjutnya dilakukan penangkapan dan pemeriksaan.
Polisi melengkapi alat bukti berupa surat bukti peminjaman fiktif. Saat ini terlapor ditahan di Mapolsek Bukit Raya. (*)



