
PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Mendapat laporan korban yang kehilangan sepeda motornya, Kanit Reskrim Polsek Senapelan Ipda Abul Halim bersama anggota opsnal berhasil meringkus pelaku berinisial Rf (28) saat berada dirumahnya jalan Gelatik Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/5/2016) malam.
Kapolsek Senapelan Kompol Dody Harzah Kusumah saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku berhasil diringkus setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban bernama Defi Permata (32) pada Rabu (11/5/2016) siang.
” Korban menginap di Hotel Ranbow Jalan Khadijah Ali Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan dan memarkirkan sepeda motornya pada tengah malam, pada saat subuh korban sudah tidak menemukan sepeda motornya lagi,” ungkap Kapolsek.
Pelaku yang menjalankan aksinya bersama temannya berinisial Jo langsung terkejut mengetahui jika rumahnya telah dikepung oleh aparat Kepolisian. Bersama pelaku juga diamankan barang bukti sepeda motor korban jenis Suzuki Spin BM 6555 KU.
” Kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, dan kepada pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun,” tutup Kapolsek.