


PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Satuan Reskrim Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil membekuk seorang Bandar Sabu berinisial ES (25) warga Tapung Hulu asli Lampung saat berada dirumah yang baru saja dikontraknya di Jalan Swadaya Kecamatan Tampan, Senin (9/11) sore. Dari tangan pelaku turut pula diamankan barang bukti berupa sabu-sabu bernilai belasan juta rupiah.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat MM saat melakukan ekpose melalui Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH, Selasa (10/11) siang menjelaskan, bahwa tertangkap pelaku berawal dari informasi Masyarakat yang curiga akan aktifitas pelaku selalu menerima tamu mulai dari pagi hingga dini hari.
” Mendapatkan informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan sekitar seminggu lamanya. Setelah pasti jika pelaku adalah bandar, akhirnya kita langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli,” terang Kasat.
Anggota yang melakukan penyamaran meminta satu kantong Narkoba atau seberat lima gram dengan harga Rp 5.5 juta kepada pelaku, tanpa adanya rasa curiga sedikitpun pelaku menyuruh anggota untuk kerumahnya. Setelah bertemu, pelaku langsung menunjukkan Narkoba yang dimaksud kepada anggota. Saat dipastikan bahwa dikasinya adalah sabu-sabu, tanpa banyak tanya akhirnya pelaku langsung diringkus.

” Dari rumah pelaku kita mengamankan barang bukti berupa empat kantong sedang serbuk putih yang diduga sabu, dua kantong kecil sabu-sabu, satu buah timbangan, dan satu unit alat hisap Bong. Diduga sementara berat barang bukti sekitar 20 gram.” jelas Kasat.
Pelaku yang diamankan langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru guna penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang- Undang Narkoba.” Pelaku terancam kurungan diatas lima tahun, dan saat ini anggota masih dalam tahap pengembangan.” Tutup Kasat.(DK)



