


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Unit Opsnal Polsek Bukit Raya menangkap pelaku perjudian jenis togel ( sijie ), Kamis (17/11/2016) siang. Pelaku Pulyasdi (45) warga Jl. Arifin Ahmad ini ditangkap saat sedang menjual sijie di salah satu rumah makan di Jl. Arifin Ahmad.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Hendrik melalui Kanit Reskrim Akp Sihol Sitinjak, Jumat (18/11/2016) sore mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang sudah gerah atas praktek perjudian judi sijie tersebut.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, unit opsnal mulai menyelidiki praktek perjudian tersebut. Modusnya si pembeli akan memesan nomor togel melalui handphone pelaku dan pelaku mencatatnya di kertas. Pelaku sendiri selama ini melakukan kegiatan tersebut di salah satu rumah makan di Jl. Arifin Ahmad.
” Unit opsnal selanjutnya langsung ke rumah makan tersebut dan langsung menangkap pelaku yang sedang santai di dalam rumah makan. Setelah digeledah didapati barang bukti satu buah HP, tiga lembar kertas sijie dan uang tunai Rp 365 ribu. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek untuk penyidikan lebih lanjut dan menurut pengakuan pelaku, ia telah menjual sijie selama kurang lebih empat bulan ” tutup Sihol.




