



PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Karena diduga mencuri satu ekor burung jenis Love Bird, seorang residivis, GS (33) warga Rumbai dikerangkeng. Hasil pemeriksaan polisi, aksi tersangka ini sudah berulang kali dilakukan.
” Tersangka sudah diamankan dengan barang bukti satu ekor burung yang diduga hasil kejahatannya. Saat ini pemeriksaan tersangka masih terus dilakukan,” terang Kapolsek Payung Sekaki AKP Nardy Masri SH, Rabu (23/12/15).
Kasus ini terbongkar saat korban pulang kerumah dan melihat burung peliharaannya hilang berikut dengan sangkarnya di Jalan Dharma Bhakti kecamatan Payung Sekaki.
Korban langsung melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk menangkap pelakunya. Hanya hitungan jam saja, polisi dapat mengendus keberadaan burung jenis Love Bird senilai Rp450 ribu tersebut. Tidak hanya itu, polisi juga dapat mengamankan pelakunya di Pasar Bawah, Pekanbaru. Menurut pengakuan tersangka, hasil kejahatannya itu sempat dijual kepada seorang pembeli. (**)




