


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Polisi dari Polsek Pekanbaru Kota mengamankan seorang wanita yang berinisial K alias Tika (19).
Tika dilaporkan telah melakukan penggelapan satu unit handphone.
Tersangka diamankan di salah satu tempat makanan cepat saji di Jalan Sudirman dekat Jalan Pandan.
Saat penangkapan tersebut turut disita satu unit handphone milik korban.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui juga pernah melakukan penggelapan handphone dan uang pada bulan Juli dan September 2018.
Informasi dari kepolisian, peristiwa penggelapan handphone tersebut terjadi pada hari Kamis (11 Oktober 2018).
Korban berkenalan dengan tersangka lewat media sosial.
Kemudian tersangka dan korban bertemu di Jalan Hang Tuah Pekanbaru.
Selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor korban jalan -jalan keliling kota.
Kemudian tersangka mengaku magang di RSUD Arifin Ahmad, meminta korban ketempat tersebut untuk menemui temannya disana.
Dengan maksud meminjam uang kepada teman magangnya.
Setelah memarkirkan sepeda motor tersangka menyuruh pelapor menunggu diluar sambil meminjam handphone korban.
Tersangka masuk dari arah belakang ruang UGD dan pergi meninggalkan pelapor.
Tersangka justru menggelapkan handphone korban dengan cara keluar dari arah pintu depan UGD.
Atas kejadian ini korban pelapor menderita kerugian Rp 4 juta dan melapor ke polisi pasca kejadian.(*)



