



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Mendapat laporan masyarakat jika seseorang pelaku pencurian dengan pemberatan baru saja menjual laptop curian, anggota Buru Sergap (Buser) Polresta Pekanbaru langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya seorang pria berinisial Ew (31) warga jalan Kandis Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya berhasil diringkus, Sabtu (30/4/2016) sore.
Pelaku yang merupakan seorang Residivist pelaku kejahatan sama diringkus oleh tim Buru Sergap (Buser) Polresta Pekanbaru saat berada disalah satu warung Internet yang berada di jalan Harapan Raya. Pelaku tengah asik bermain game tiba-tiba terkejut saat petugas berpakaian preman langsung memborgolnya.
” Dari tangan pelaku ini kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit cas laptop serta uang tunai hasil penjualan laptop sebesar Rp 700 ribu,” ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Bimo Arianto SIK.

Dikatakan Bimo, bahwa hasil penyidikan sementara pihaknya pelaku ternyata telah dua kali menjalankan aksi pencurian dengan modus membongkar rumah. Selama menjalankan aksi tersebut pelaku terkadang selalu sendirian, namun untuk melakukan pengungkapan lebih lanjut pelaku terus menjalani pemeriksaan diruang Sat reskrim Polresta Pekanbaru.
” Kita masih melakukan pengembangan, dan pengakuan pelaku pencurian yang dilakukannya baru dua kali. Atas perbuatannya kita menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun,” tutup Kasat.



