PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Satu dari dua tersangka kepemilikan daun ganja kering berinisial NJ yang diamankan Sat Opsnal Polsek Senapelan, Selasa (2/8/2016) siang merupakan warga Aceh.
Sedangkan tersangka AS warga Pekanbaru.
Dari keduanya polisi menyita sebanyak 8,1 kilogram ganja yang dibungkus dalam lima puluh empat bungkus.
” Sebanyak 20 bungkus (kurang lebih 2 kg) daun ganja kering tersebut kami amankan dari tangan kedua tersangka, dan pada saat pengembangan, ditemukan daun ganja kering sebanyak 34 bungkus lagi, di semak semak yang lokasinya tidak jauh dari rumah tersangka AS ” terang kapolsek.
Kapolsek Senapelan, Kompol Dedi Harza Kesuma menambahkan, pihaknya masih akan melakukan pengembangan terkait pengungkapan tersebut.
“Tersangka masih dalam pemeriksaan. Kita akan lakukan pengembangan,” ujar Kapolsek.
‎Tim Opsnal Polsek Senapelan sukses mengamankan sebanyak 54 bungkus daun ganja, Selasa (2/8/2016)
Dari pengungkapan tersebut polisi juga mengamankan dua orang lelaki masing-masing berinisial NJ (36) dan AS (63).
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan.
Dari penelusuran SiagaNews.co, pengungkapan ganja seberat 8,1 kilogram tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang dari Sat Opsnal Polsek Senapelan.
“Pengungkapan dilakukan melalui sistem undercover buy. Tim menyamar sebagai pembeli,” terang Kapolsek Senapelan, Kompol Dedi Harza Kesuma