PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Dua orang tersangka masing-masing bernisial NJ dan AS diringkus Tim Opsnal Polsek Senapelan berikut dengan barang bukti 54 bungkus atau 8,1 kilogram ganja kering, Selasa (2/8/2016) di wilayah Jalan Pemuda Ujung Kelurahan Air Hitam.
Berikut kronologi pengungkapan besar Polsek Senapelan tersebut.
Unit opsnal Polsek Senapelan melakukan under cover buy (penyamaran) dengan cara lakukan transaksi /barter ranmor roda dua dengan 2 (dua) kilogram daun ganja  kering,
Setelah ada kesepakatan lalu tersangka NJmenghubungi polisi dan mengarahkannya untuk bertemu di  Jalan Riau Ujung.
Setelah bertemu tersangka mengajak/ mengarahkan informen menuju rumah tersangka AS di Jalan Pemuda Ujung Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki.
Sesampainya di lokasi, tidak lama setelah itu muncul tersangka AS dari dalam rumah lalu menyerahkan 20 (dua puluh) bungkus daun ganja kering tersebut kepada informen.
Beriringan dengan itu aanggota opsnal langsung bergerak  dan lakukan penangkapan terhadap  para tersangka.
Selanjutnya dilakukan pengembangan tidak jauh dari lokasi penangkapan ditemukan barang bukti yang sama berupa daun ganja kering sebanyak 34 (tiga puluh empat) bungkus.
Total seluruh nya 54 (lima puluh empat) bungkus daun ganja kering yang menjadi barang bukti dengan berat lebih kurang 8,1 kg.
Barang ilegal tersebut diakui milik tersangka.
“Tersangka dan barang bukti dalam tahanan mapolsek. Selanjutnya akan dilakukan pengembangan,” ujar Kapolsek Senapelan, Kompol Dedi Harza Kesuma.