PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Bripka DR Rudi Pardede SH, MH dipercaya menjadi narasumber penguatan perancangan undang undang oleh Kanwil Kemenkumham Riau.
Personil Polresta Pekanbaru ini memberikan dan menjabarkan pembuatan gugatan dalam rangka memberikan masukan, tahap-tahap, dasar hukum, bagaimana proses acara, meningkatkan inovasi dan profesionalisme para perancang undang-undang dalam membuat rancangan undang-undang yang baru.
Pada kegiatan yang dilaksanakan di ruang legal drafter (kantor kemenkumham Riau), Senin (26/9), Rudi menjelaskan tahap-tahap gugatan pada 35 peserta yang hadir. Beberapa penjelasan yang disampaikan Rudi yakni penjabaran dari undang-undang no 12 tahun 2011 tentang pembentukan undang-undang pasal 98. Dikatakan Rudi Undang-Undang menjelaskan setiap tahap pembentukan peraturan perundang-undangan mengikut sertakan perancang peraturan perundang-undangan.
“Sehingga para perancang undang-undang harus memiliki kemampuan, kualitas, profesionalisme setiap perancangan undang-undang,” terangnya.
Rudi hadir sebagai undangan resmi yang dilayangkan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Ferdinand Siagian. Dengan adanya penguatan pada tahap pembuatan gugatan, diharapkan perancang undang-undang nantinya akan semakin tegas dan tentu saja berpatokan pada undang-undang yang sudah ada. (*)