


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Polsek Tenayan Raya berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan roda empat, Jumat (16/12/2016) pagi. Pelaku bernama Taufik Hidayat alias ade (36) dan dua orang rekan pelaku sebagai penadah yang saat ini sedang ditahan di Polda Riau karena kasus narkoba Eka saputra alias eka (37) dan Muhammad padli alias fadli (34) ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi saat dikonfirmasi Kamis (22/12/2016) mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu mobil sedan sudah diamankan di Mapolsek.
Dikatakan Indra, peristiwa pencurian tersebut terjadi hari Selasa (13/12/2016) dini hari di rumah korban Ariyan (24) Jl. Gunung Merapi, dimana saat itu korban sedang tidur lelap.
Saat korban sedang tidur, korban terbangun dan mendengar bunyi knalpot mobilnya, kemudian korban keluar rumah dan melihat mobilnya sudah hilang. Korban kemudian berusaha mengejar mobil tersebut hingga ke Jl. Lintas Timur, namun pengejaran korban sia-sia karena mobil yang dibawa pelaku sudah pergi jauh. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku Taufik diketahui berada di daerah pergudangan indomarko Kec. Tampan. Saat ditangkap petugas, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya, namun ketika dipertemukan dengan Eka saputra (penadah), pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Dari hasil penyelidikan pelaku Taufik menjual mobil tersebut ke Eka Saputra.
Dari keterangan Eka Saputra mobil tersebut ia serahkan kepada M. Fadli untuk dibawa ke Padang. Selanjutnya unit opsnal reskrim Polsek Tenayan Raya berangkat ke Sumatera Barat, Padang untuk melakukan penyitaan terhadap mobil tersebut.
“ Pelaku Taufik beserta barang bukti satu unit mobil sedan baleno sudah kami amankan di Polsek untuk penyidikan lebih lanjut “ tutup Indra.



