PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Dalam hitungan jam setelah mendapatkan laporan adanya aksi pencurian di rumah Hasrur Sidik warga jalan Temu Rasa Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya Kamis (16/6) lalu, anggota opsnal unit reskrim Polsek Tenayan Raya berhasil meringkus seorang pelaku berinisial Ks (43) bersama barang bukti milik korban.
Awalnya korban sekitar pukul 03.30 WIB terbangun dari tidurnya lantaran hendak makan sahur, tiba-tiba korban terkejut ketika 3 ( tiga ) unit handpone miliknya hilang. Bersama keluarganya yang lain korban berusaha mencari dan ternyata pintu jendela ditemukan dalam terbuka.
” Mendapatkan laporan anggota dengan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sulaiman langsung melakukan olah TKP. Dan mendapatkan bukti anggota segera mengejar pelaku di rumahnya jalan Suka Damai Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki sekitar pukul 08.30 WIB,” kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi, Minggu (19/6) siang.
Pelaku yang tidak dapat mengelak setelah ditemukannya satu unit barang bukti handpone milik korban langsung digelandang keruang penyidik Polsek Tenayan Raya. Kepada penyidik pelaku mengakui jika dirinya melakukan aksi bersama dua orang temannya yang lain.
” Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun, dan saat ini kita masih melakukan pengembangan serta pengejaran kepada dua orang temannya yang lain,” tutup Kapolsek.