


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Berniat hendak menikmati barang haram yang baru saja dibelinya, Na (25) warga jalan Tuanku Tambusai Ujung Kecamatan Payung Sekaki malah berakhir di balik sel tahanan. Dari tangannya, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu bersama alat hisap.
Kapolsek Payung Sekaki AKP Benny Syaf saat dikonfirmasi, Jumat (11/11/2016) mengatakan bahwa pelaku ditangkap tim opsnal Reskrim hari Jumat sekira jam 23.00 Wib, di sebuah rumah Jalan Tuanku Tambusai Ujung, tertangkapnya pelaku memang berkat informasi warga. Pelaku yang kerap menggunakan barang haram tersebut telah membuat resah warga sekitar dan terkadang sering melakukan bersama teman-temanya yang lain.
” Mendapatkan informasi, dengan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Noki Loviko SH anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan. Setelah benar, pelaku kita amankan,” jelas Kapolsek.
Bersama alat hisap dan barang bukti sabu, pelaku langsung digelandang diruang penyidik Polsek Payung Sekaki guna pemeriksaan. Pengakuannya, sabu-sabu itu didapat dari temannya dengan nilai Rp 200 ribu.

” Kita memang masih dalam pengembangan, kepada pelaku kita jerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika ancaman diatas lima tahun,” kata Kapolsek.



