


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Tim Opsnal Polsek Lima Puluh kembali berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis ganja. Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi yakni ganja seberat 3,3 kilogram.
Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari tersangka AH yang sebelumnya sudah diamankan dengan barang bukti sebanyak enam kilogram ganja. Pengungkapan ini sendiri dilakukan pada hari Senin 26 Februari 2018 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru.
Dengan penambahan barang bukti tersebut total keseluruhan barang bukti ganja yang berhasil disita polisi seberat 9,3 kilogram. Seperti diberikan sebelumnya Tim Opsnal Polsek Lima Puluh mengamankan seorang lelaki yang berinisial AH di Jalan Kaharuddin Nasution pada tanggal 24 Februari 2018.
Saat diamankan polisi mendapatkan barang bukti satu kilogram ganja. Kemudian polisi melakukan pengembangan dikediaman pelaku. Polisi mendapatkan barang bukti tambahan yakni, sebanyak lima kilogram ganja yang disembunyikan didalam kardus.

Dalam keterangan persnya di halaman Mapolsek, Jum’at (2/3/2018), Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga F Herlambang yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan dari pengungkapan tersebut.(siaga)



