



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Meski sudah berulang kali ditindak namun masih saja ditemukan pelanggaran lalu lintas terhadap No Pol kendaraan yang sudah dimodifikasi seperti pada Senin (1/2) siang pada saat Satuan Lalu Lintas dari Polresta Pekanbaru melakukan razia terhadap kendaraan bermotor di ruas jalan Soekarno – Hatta.
Pada saat terjaring dalam razia tersebut, kendaraan yang menggunakan Plat yang tidak sesuai dengan ketentuannya langsung di tilang oleh Polantas dan dicopot serta di minta untuk memasang kembali No Pol yang asli dan sesuai dengan ketentuannya.
Menanggapi pelanggaran terhadap No Pol yang telah dimodifikasi tersebut Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Zulanda, SIK saat di jumpai di ruang kerjanya menyampaikan bahwa No Pol yang yang telah dimodifikasi tersebut melanggar Pasal 280 UU Lalu Lintas Tahun 2009.

“Dalam penindakan terhadap No pol kendaraan yang telah dimodifikasi kita menerapkan pasal 280 UU Lalu Lintas Th 2009, yaitu setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), jadi kita ingatkan kembali dan juga kita himbau kepada masyarakat khususnya yang memiliki kendaraan agar gunakan plat No Pol yang sesuai dengan katentuan yang telah ditetapkan, apabila plat kendaraan tersebut belum keluar dari samsat silahkan cetak plat sementara di luar dengan catatan ukuran dan jarak huruf harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku” ucap Kasat Lantas.



