


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Grebek salon di Jalan Gunung Daek, Kelurahan Tembilahan, Sat Opsnal Reserse Narkoba Polres Inhil amankan dua lelaki dan satu perempuan serta menyita paket sabu. Ketiganya yang diringkus yakni, AD alias AS (41) H alias M (26 ) dan perempuan JU alias Ij (20).
Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar mengkonfirmasi, pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu tersebut berawal dari penyelidikan dan informasi. Sehari sebelum penggerebekan dilakukan, tim opsnal sudah melakukan pengintaian untuk memastikan terkait rutinitas peredaran narkoba di salon M di Jalan Gunung Daek.
Setelah informasi valid dan dilakukan penyelidikan, tim opsnal kemudian bergerak pada Minggu (19/3/2017) sore. Tiga orang tersebut diatas ditangkap saat berada di dalam salon. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket besar narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kotak susu bubuk kemudian disimpan dalam kantong kresek. Berat sabu-sabu yang berhasil ditemukan tersebut lebih kurang 79 gram. Kemudian polisi juga mendapati satu paket sabu-sabu dengan berat 0.2 gram.
Barang bukti lainnya yang ditemukan, tujuh lembar plastik bening, tiga unit sepeda motor, enam unit handphone serta uang tunai Rp 8.5 juta lebih.
“Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku Ad, di Jalan Gunung Daek, dan ditemukan lagi barang bukti berupa 4 (empat) buah kaca pirex, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) set bong, 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam berisikan 1 (satu) plastik yang diduga bekas pembungkus shabu – shabu dan 4 (empat) lembar plastik bening yang diduga pembungkus shabu – shabu,” terang Bachtiar.
Saat ini ketiga terduga pelaku diamankan di Mapolres untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (*)



