


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan mengamankan dua orang atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Dua orang yang diamankan yakni, E alias Edi Naduak (47) serta MMS (24) perempuan. Keduanya diamankan polisi di sebuah rumah di Kampung Dalam, Senin (11/9/2017). Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni tujuh paket sabu-sabu, alat isap (bong), uang Rp 75 ribu, lima pak plastik bening, dua mancis dan dua unit handphone.
Pada hari Senin Tim Opsnal Polsek Senapelan mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di kawasan Kampung Dalam. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Diketahui ada dua orang pelaku yang berada disebuah rumah. Selanjutnya dilakukan pengrebekan dan penangkapan kedua pelaku.
Hasil penggeledahan sebanyak enam paket sabu-sabu didapatkan dari tangan tersangka E. Sedangkan satu paket sabu ditemukan dari tangan MMS. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan dari pengungkapan sabu-sabu tersebut. (*)



