PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Satres Narkoba Polresta Pekanbaru membekuk seorang residivis berinisial, AI (34) warga Jalan Pepaya, Pekanbaru. Bersama tersangka, polisi mengamankan narkoba sebanyak 50 butir pil ekstasi. Aksi kenekatan tersangka ini dilakukan karena ia frustasi tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat MM melalui Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana mengatakan, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan kasus tersangka, menyusul adanya dugaan keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Sumber dikepolisian tersangka ditangkap polisi dalam sebuah penyamaran yang sempurna sebuah lokasi di Jalan Pasir Putih, kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Ahad (15/11/15) kemarin. (okra)