


PEKANBARU, SIAGANEWS. CO – Tim Opsnal Polres Kuansing Riau mengamankan dua orang lelaki atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Sawah (tepi sungai) Kecamatan Kuantan Tengah, Jum’at (5/1/2018).
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial RA (34) dan AR (40).
Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto mengatakan dari pengungkapan tersebut pihaknya mendapatkan barang bukti tiga paket narkoba jenis sabu, satu kaca pirek.
Kemudian juga menyita bungkusan rokok, handphone dan satu mobil yang digunakan pelaku.
Dikatakan Fibri, kronologis penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi warga terkait adanya peredaran narkoba di Desa Sawah.
Kemudian tim dari Satres Narkoba Polres Kuansing menyisir lokasi dan mendapati satu unit mobil yang diduga berisi pelaku.
Selanjutnya tim menghentikan mobil tersebut dan meringkus keduanya.
“Dari pemeriksaan didapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Barang bukti tersebut didapatkan didalam kotak rokok yang sengaja dibuang pelaku,” ujar Fibri.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)



