


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengamankan dua orang lelaki yang diduga sebagai pelaku pencurian di rumah Aspidum Kejati Riau, Rabu (3/1/2018) sore.
Pelaku ditangkap di kamar salah satu hotel di Panam, Pekanbaru.
Dari pengungkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa tablet warna hitam serta uang tunai Rp 2,2 juta yang merupakan hasil penjualan emas curian.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua lelaki yang diamankan tersebut yakni, DTS (21) dan RR (29) yang merupakan warga Pekanbaru.
“Dari laporan pencurian bongkar rumah, selanjutnya dilakukan penyelidikan. Diketahui bahwa pelaku masih berada di Pekanbaru dan sedang menginap di salah satu hotel. Kemudian tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil diringkus,” terang Guntur, Kamis (4/1/2018).
Sebelumnya kedua pelaku menjalankan aksinya pada tanggal 31 Desember 2017.
Rumah Aspidum Kejati Riau di Jalan Rajawali Sakti dibobol pelaku, kemudian mengambil barang berharga milik korban.(*)



