


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Satres Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan dua orang lelaki dengan barang bukti sebanyak 57 butir pil ekstasi. Keduanya diringkus saat akan melakukan transaksi di sebuah rumah makan di Jalan Riau, Pekanbaru.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, kompol Dedi Herman melalui Kanit II, Iptu Noki Loviko, Selasa (25/S/2017) siang mengkonfirmasi pengungkapan kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi tersebut berawal dari informasi yang diterima pihaknya.
Disebutkan adanya transaksi narkoba jenis pil ekstasi disalah satu rumah makan di Jalan Riau. Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Diketahui dua orang lelaki yang belakangan diketahui berinisial AS alias Andi dan RH alias Rian yang sedang melakukan transaksi. Tim kemudian mengamankan yang bersangkutan dengan barang bukti 57 pil ekstasi yang dibungkus dalam plastik bening.

“Kita masih lakukan pengembangan. Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolresta Pekanbaru,” ujar Noki Loviko.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal narkoba tersebut. Termasuk mengincar bandar besarnya. Terkait pengungkapan tersebut menurut Noki pihaknya meminta kerjasama masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Pengungkapan narkoba akan terus dilakukan. Tentunya kami berharap masyarakat juga berperan serta memberikan informasi yang dapat membantu,” tukasnya.
Related



