


SIAGANEWS.CO – Dua pelaku perampokan yang beraksi di kabupaten Bengkalis, Riau ditangkap tim gabuangan Polres Bengkalis dan Polres Pelalawan. Masing-masing pelakunya, WY (38) warga Pelelawan dan BM (31) warga Pelelawan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, para pelaku pernah melancarkan aksi perampokan terhadap korban, Indra Yulian di Jalan Hangtua Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Peristiwa itu terjadi pada hari Senin, 6 Februari 2017 lalu. Akibat perampokan tersebut korban menderita kerugian uang tunai sebesar Rp214.000.000.
Hasil penyelidikan kasus ini akhirnya terungkap, bahwa pelaku berjumlah empat orang. Akhirnya dengan kerjasama dengan Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelelawan gabungan personil Polisi ini berhasil menangkap dua orang tersangka bernama WY dan BW ini. Sedangkan dua lainnya buron.

Dari pengembangan tersangka yang ditangkap didapat keterangannya bahwa masih ada dua orang lagi temannya yang ikut dalam perampokan bernama MS dan LB. Namun pada saat dilakukan penggerebekan rumah tersangka MS dan LB dalam kondisi kosong dan terkunci dari luar.
Dalam penggerebekan ini aparat gabungan ini berhasil mengamankan dua pucuk senjata api jenis FN dan Satu Unit Mobil Avanza. (TBnews)



