PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Dua orang bandar Narkoba sabu-sabu asal Sumatra Utara yaitu An (35) dan FR (38) berhasil dibekuk oleh jajaran Polresta Pekanbaru saat berada di Jalan Pembangunan Kelurahan Labuh Baru Kecamatan Rumbai Pesisir Ahad (11/10) sekitar pukul 23.00 WIB. Kedua pelaku berhasil diringkus bersama barang bukti 28 gram barang haram.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat MM ketika dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza, Juma,’at (16/10) siang mengatakan bahwa tertangkapnya kedua pelaku berawal dari laporan warga sekitar yang telah merasa resah atas tindakan kedua bandar tersebut,” awalnya penyelidikan dilakukan oleh anggota Polsek Rumbai, dan kedua pelaku kita ringkus di kantor PT Tv Kabel, tetapi setelah digeledah tidak ada ditemukan barang haram tersebut,” ujar Kasat.
Mendapat informasi demikian, akhirnya anggota Satres Narkoba Poltresta pekanbaru langsung turun kelapangan untuk melakukan penggeledahan dan pengembangan. Setelah dilakukan introgasi anggota secara mendalam diketahuilah jika kedua pelaku menyimpan barang haram tersebut didalam mukenah,” pelaku sangat jeli menyimpan barang haram ini, dan jika kita tidak mengintrogasi secara hati-hati maka barang tersebut tidak akan ditemukan. Berat sabu-sabu yang kita temukan sekitar 28 gram,” jelas Kasat.
Atas ulahnya tersebut, kedua pelaku terancam dengan pasal Pasal 114 ayat dua dan pasal 127 undang-undang Narkotika ancaman kurungan diatas lima tahun,” selain sabu-sabu kita juga menemukan barang bukti lainnya seperti timbangan dan alat hisap Bonk. Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku membeli barang haram tersebut dari seorang bandar Sumatra Utara,” tutup Kasat.(okra)