PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Kanwil Ditjen Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat musnahkan 19 juta barang rokok dan enam ribu botol minuman keras (miras) ilegal, Selasa (26/9/2017).
Pemusnahan dilakukan di halaman parkir Kantor Satpol PP Riau di Jalan Letkol Hasan Basri, Pekanbaru. Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat, Yusmariza mengatakan rokok dan miras yang dimusnahkan merupakan hasil 19 kali penindakan pada periode 2016-2017.
Nominal barang yang dimusnahkan mencapai Rp 13,2 miliar dengan potensi kerugian negara 5,7 miliar. “Rokok dan minuman tersebut telah melanggar ketentuan undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Dan telah ditetapkan menjadi barang milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan,” terang Yusmariza.
Ditambahkannya, modus pelanggaran yang berhasil ditemukan petugas didominasi oleh peredaran barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai. Selain itu juga peredaran rokok khusus kawasan bebas.
“Beberapa kasus yang berhasil ditangani oleh Bea dan Cukai merupakan hasil kerjasama dari instansi lain diantaranya Polisi Militer, Kepolisian Sektor Bangkinang Barat, dan Dit Polair Polda Riau,” ujar Yusmariza. (*)



