


PEKANBARU,SIAGANEWS.CO – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi warga setempat hingga 30 November 2016 mendatang.
“Tadinya batas akhir pembayaran PBB adalah 30 Oktober 2016, maka karena beberapa pertimbangan kami perpanjang jadi 30 November,” kata Kepala Dispenda Pekanbaru Azharisman Rozie di Pekanbaru, Senin
Rozie menjelaskan usulan perpanjangan batas waktu ini telah disetujui walikota dan langsung disosialisasikan kepada masyarakat.
Rozie mengakui saat ini hampir separuh data Wajib Pajak (WP) yang terdaftar masih belum membayarkan kewajibannya.
“Perpanjangan jatuh tempo pembayaran ini lantaran permintaan WP, selain juga realisasi PBB masih di bawah 50 persen,” terang Rozie.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Dispenda hingga 30 September, realisasi Pendatapan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB hanya sekitar Rp50 miliar atau sekitaran 40 persen. Sedangkan target yang mesti dicapai sebesar Rp124 miliar.
“Kami perpanjang selama dua bulan ke depan. Artinya, hingga 30 November 2016,” tegas Rozie.
Terkait diperpanjangnya jatuh tempo pembayaran PBB, wajib pajak yang melunasi diatas tanggal 30 September tak akan dikenai sanksi, karena masuk pada kebijakan.
“Jadi jangan kuatir bagi WP yang membayar pajak setelah 30 September tak akan dikenakan sanksi 2 persen,” katanya lagi.
Ketika disinggung rendahnya realisasi PBB yang masih jauh dari target, ia menyebutkan hal itu sebagai akibat adanya kendala yang ditemui di lapangan sulitnya melacak data Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di lapangan.
”Banyak saat ini data WP yang sampah, tidak lagi sesuai alamat. Selain itu, pendataan juga kurang akurat,” tegasnya lagi.
Penyebab lain, kata dia, karena ada pemekaran wilayah sehingga data tidak sesuai lagi. Ada juga yang sampai belum ada kesempatan perpanjang.(hms/pmko)



