PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Tim Opsnal Polsek Lima Puluh mengamankan seorang lelaki yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Lelaki yang diamankan berinisial M alias Ridho.
Barang bukti yang didapatkan polisi yakni enam bungkus plastik klip ukuran menengah berisikan butiran kristal warna putih.
Dua bungkus plastik klip ukuran menengah berisikan butiran kristal berwarna putih.
Satu bungkus plastik klip ukuran menengah berisikan butiran kristal berwarna putih.
Satu buah toples warna hijau bermerk taperware.
Lima buah bungkusan plastik merk ginseng refined chinese tea warna hijau.
Satu buah keranjang kecil yang terbuat dari anyaman daun pandan.
Satu buah timbangan scale warna hitam merk taffware.
Satu buah dompet emas bercorak jeruk warna kuning.
Enam buah plastik klip ukuran menengah bekas isi butiran kristal berwarna putih.
Enam buah plastik klip ukuran sedang bekas isi butiran kristal berwarna putih.
Dua buah plastik klip ukuran kecil bekas isi butiran kristal berwarna putih.
Satu pack plastik merk klip plastik 13x 8,7 cm = 100 pcs dan satu satu unit handphone
Total berat bersih barang bukti narkotika jenis shabu = 621.97 (enam ratus dua puluh satu koma sembilan tujuh) gram.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima polisi terkait warga yang resah akan maraknya peredaran narkotika di perumahan Lancang Kuning, Kapau Sari.
Dari informasi itu polisi melakukan penyelidikan.
Pada hari Senin 1 Oktober 2018, polisi mengamankan seorang lelaki.
Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Didapatkan barang bukti seperti yang ditulis di atas.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penerapan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 tentang UU no 35 tahun 2009 penyalahgunaan narkotika.(*)



