


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Diduga melakukan penipuan seorang lelaki diamankan polisi atas laporan korban sebuah jasa perkreditan mobil.
Pelaku berinisial R dan AF saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pekanbaru Kota.
Seperti dalam laporan kepolisian, pada hari minggu tanggal 11 Maret 2018, sekira Pukul 10.00 WIB, Juanda Alaska datang kekantor FIF Finance untuk mengajukan kredit 1(satu) unit motor Merk Honda CRF 150 L warna merah putih.
Kemudian setelah pembayaran pertama jatuh tempo Juanda Alaska tidak membayar angsuran tersebut kemudian selaku geemedial Head di PT FIF Finance Pekanbaru menyuruh salah satu karyawan

Ryan Abdulah untuk mengecek alamat rumah Juanda Alaska dan ternyata Juanda Alaska tidak tinggal lagi di alamat tersebut dan tidak dapat dihubungi lagi.
Selanjutnya Ryan mencoba untuk mengecek kebenaran Kartu Tanda Penduduk (KTP) Juanda Alaska yang ternyata tidak ada atau palsu.
Dari peristiwa tersebut pihak perusahaan kemudian membuat laporan.
Dari laporan itu pada hari Kamis tanggal 03 Mei 2018 unit opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada Jalan Cempaka depan Indomaret lalu unit opsnal langsung bergerak menuju Jalan Cempaka.
Saat itu pelaku berada dalam taksi dan unit opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Tersangka sedang bersama rekannya yang bernama Abdul Halim Harahap.
Teehadap pelaku dilakukan penggeledahan dan ditemukan di dalam tas polo star warna hitam milik pelaku bernama Ridwansyah alias Iwan Bin Jama’an.
Yakni satu bungkus plastik bening berklip merah yang berisikan kristal bening yang diduga jenis sabu-sabu.
Dari pelaku Abdul Halim Harahap ditemukan kotak rokok dunhill warna hitam yang berisikan 1 (satu) pipa kaca, 3 batang pipet, 1 tutup botol aqua dan 1 mancis warna hijau diduga alat untuk hisap sabu-sabu.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 05 Mei 2018 , Kanit Res Ipda Lukman, SH beserta tim opsnal melakukan pengembangan terhadap LP diatas dan menangkap satu orang lagi diduga tersangka sindikat pemalsuan dokumen dan penadah hasil dari tindak pidana tersebut di SPBU Rimbo Panjang Jalan Lintas Pekanbaru Kampar.
Tersangka bernama Abdi Fadilah dimana atas pengakuan Abdi membenarkan bahwa ia telah membeli atau menampung 1(satu) unit motor merk honda CRF 150 L, warna merah putih seharga Rp 10 juta dari Ridwansyah alias Iwan dan motor tsb dijual kembali ke ENGGAL (DPO) di Kabupaten Dharmas Raya Sumbar.
Selanjutnya Abdi Fadilah diamankan dan dibawa ke Polsek Pekanbaru Kota untuk penyidikan lebih lanjut.



