


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Tengah asik berpesta narkoba, seorang bandar berinisial Hc (33) warga Kampung Dalam Kecamatan Senapelan berhasil diringkus di rumah kontrakan miliknya di jalan Satria Kecamatan Lima Puluh, Sabtu (16/4/2016) sore. Dari tangan pelaku aparat Kepolisian berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu dan narkoba jenis ganja.
Kapolsek Lima Puluh Kompol Dedy Herman SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Koko Ferdinand SH, Minggu (17/4/2016) siang mengatakan bahwa tertangkapnya pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah melihat pelaku selalu berkumpul menggunakan narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku langsung diringkus bersama lima orang temannya.
” Pelaku kita ringkus bersama barang bukti berupa 280 bungkus plastik kecil kosong satu buah plastik besar berisikan shabu dengan berat kurang lebih 5 gram, 10 buah plastik kecil berisikan shabu dengan berat keseluruhan 2 gram, satu buah plastik kecil berisikan ganja dengan berat kurang lebih 5.5 gram, dan satu buah timbangan digital,” ucap Kanit.
Sementara itu lima orang teman pelaku lainnya juga langsung dilakukan pemeriksaan dan dari keterangan kelimanya barang haram tersebut memang merupakan narkoba milik pelaku. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 dan pasal 114 Undang- Undang Narkotika ancaman kurungan diatas lima tahun.

” Kita masih melakukan pengembangan, dan pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang teman berinisial Po. Sementara teman pelaku kita lakukan kordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota Pekanbaru lantaran urine mereka positif,” tutup Kanit.



